Netranews.co.id, Sumenep – Seorang warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Moh. Tohir, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan atau perampasan ke Polres Sumenep. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2025.
Tohir yang diketahui sebagai pemilik usaha penyewaan sound system Zidane Audio, menyebut peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan pembelian peralatan sound system dengan seseorang bernama H. Saman pada Januari 2023. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp 180 juta dan dibayarkan secara bertahap sejak Maret 2023 melalui transfer bank maupun secara tunai.
Namun, permasalahan muncul pada 3 September 2024. Saat itu, istri Tohir, Hatitin, melihat sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh H. Saman datang ke rumah mereka tanpa izin. Beberapa dari mereka terlihat bermain biliar di teras rumah, sementara salah seorang lainnya diduga mengambil paksa sejumlah perangkat sound system milik Tohir.
Dalam laporan, disebutkan bahwa terdapat dua mobil pikap di lokasi kejadian, salah satunya digunakan untuk mengangkut peralatan. Tohir menegaskan, beberapa unit yang dibawa bukan merupakan bagian dari transaksi jual beli, melainkan milik pribadinya.
“Aksi itu dilakukan tanpa surat resmi atau dokumen hukum apa pun. Bahkan, istri saya merasa diintimidasi oleh mereka,” ujar Tohir saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2025).
Akibat kejadian tersebut, Tohir mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke pihak kepolisian dengan mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Sumenep, Inspektur Polisi Dua Saini.
Namun, Tohir mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut sejak laporan awal pada 12 September 2023, belum ada tindak lanjut berarti dari penyidik Polres Sumenep.
“Soal laporan pencurian sound system sudah hampir setahun belum ada perkembangan. Penyidik terkesan enggan untuk menangkap pelaku,” keluhnya.
Terpisah, Kanit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep, Okta Afriasdiyanto melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke 4) pada tanggal 21 Juli 2025, dengan Nomor: B/SP2HP Ke 4/VII/2025/Satreskrim.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, dalam hal ini penyidik telah melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.” terangnya. (Dim)
