Netranews.co.id, Bangkalan – Sejumlah warga Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mendatangi kantor Inspektorat Bangkalan untuk menyampaikan keberatan terkait proses audit investigasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Warga menilai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak objektif lantaran berlangsung di rumah mantan kepala desa yang menjadi terlapor.
Mahmud, kuasa warga Desa Lombang Laok, mengatakan seharusnya pemeriksaan dilakukan di tempat yang netral, seperti balai desa. Ia mencontohkan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan yang sebelumnya empat kali turun ke desa selalu memilih balai desa sebagai lokasi pemeriksaan.
“Kenapa Inspektorat justru memilih di rumah terlapor? Itu tidak netral dan membuat warga tidak nyaman,” kata Mahmud, Sabtu (21/9/2025).
Menurut Mahmud, kondisi tersebut menimbulkan beban psikologis bagi warga yang dimintai keterangan sekaligus memunculkan dugaan adanya pengondisian.
Ia juga menyinggung adanya persiapan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disiapkan oleh terlapor sebelum audit berlangsung. Padahal, hasil pemeriksaan sebelumnya menemukan sejumlah warga tidak menerima bantuan sama sekali, bahkan ada yang hanya menerima sebagian.
“Ini yang menambah kecurigaan warga,” ujarnya.
Adapun warga melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengadaan ternak sapi senilai Rp75 juta, pengadaan kandang sapi Rp75 juta, pembangunan tower wifi desa, serta penyaluran BLT 2022 yang semestinya disalurkan kepada 116 penerima.
Inspektorat Bantah Tak Netral
Menanggapi tudingan warga, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Bangkalan, Yahya Rochmand, membantah pihaknya berpihak dalam proses audit.
Ia menjelaskan, audit investigasi tersebut dilakukan atas permintaan bidang Pidsus Kejari Bangkalan. Saat turun ke lokasi, pihaknya diarahkan ke sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan rumah mantan kepala desa.
“Kami tidak tahu sebelumnya. Saat itu kami dikawal pihak kecamatan dan diarahkan ke lokasi tersebut,” jelas Yahya.
Yahya menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur. Setiap penerima bantuan diperiksa satu per satu dengan dokumentasi berupa foto dan video agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Mau di mana pun lokasinya, hasil audit-investigasi tetap sah. Kami punya teknik pemeriksaan yang tidak bisa diintervensi,” katanya.
Terkait tudingan pengondisian warga, Yahya memastikan hal itu tidak akan memengaruhi hasil audit. “Kalau ada yang mencoba mengondisikan, dalam pemeriksaan pasti terbuka. Pertanyaan kami ulangi, kami balik, sampai akhirnya informan jujur. Jadi hasilnya tetap objektif,” tegasnya.
Sementara Mahmud menambahkan, laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya disampaikan ke Inspektorat Bangkalan, tetapi juga disampaikan ke Kejari Bangkalan, Kejati Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung.
“Kami berharap penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini benar-benar objektif,” pungkasnya. (rls/ron)
