Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Madura Culture Festival (MCF) 2025, sebuah kegiatan budaya yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Kamis, 23 Oktober 2025.
Langkah awal penelusuran dilakukan dengan memanggil pelapor, Samauddin, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 10.30 hingga hampir pukul 13.00 WIB, di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep.
Klarifikasi dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sumenep, yang secara bergantian meminta penjelasan detail mengenai laporan yang telah disampaikan.
“Saya ditanya soal kronologi laporan, sumber anggaran, dan dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan MCF 2025,” ujar Samauddin usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, laporannya berangkat dari keprihatinan atas dugaan pemborosan dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan budaya yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Madura tersebut.
“Kami ingin penegak hukum mengusut tuntas, karena kegiatan itu menggunakan uang rakyat. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan adanya permintaan klarifikasi kepada pelapor.
“Benar, hari ini kami meminta keterangan awal dari pelapor sebagai bagian dari proses telaah atas laporan masyarakat,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, langkah ini masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal, sebelum kejaksaan menentukan arah penanganan berikutnya.
“Tim masih menganalisis dokumen dan keterangan awal. Jika ditemukan indikasi kuat, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan MCF 2025 mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti kecilnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut yang hanya sekitar Rp4,9 juta, meski menggunakan dana APBD Kabupaten Sumenep mencapai Rp310 juta. (Dim/red)
