Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tanggapi soal dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gedugan 1, Kecamatan Giligenting. Kamis, 13 November 2025.
Sebelumnya, salah seorang wali murid mencurigai oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Gedugan 1 telah melakukan pemotongan dana PIP dan membeberkan bukti rekening saat uang ditarik oleh pihak sekolah.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa rekening PIP milik siswa penerima ditahan sejak tahun 2021 dan baru diserahkan pada Oktober 2025 lalu.
Wali murid berinisial N itu juga menuding ada pemalsuan surat kuasa sejak tahun 2021 oleh pihak sekolah untuk menarik uang PIP melalui Bank penyalur.
“Tidak ada berita acaranya. Menarik uangnya juga tidak ada surat kuasa, itu mungkin surat kuasa palsu. Saya juga untuk ngambil uang itu diminta surat kuasa, berarti sekolah itu surat kuasanya palsu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepsek SDN Gedugan 1, Zainal Abidin mengakui bahwa pihaknya menyimpan rekening PIP milik 21 penerima dan melakukan penarikan secara kolektif ke bank penyalur dan menarik dana sebagian dana PIP untuk diratakan ke semua siswa.
Kendati demikian, ia membantah tuduhan penggelapan dari pemotongan dana PIP itu.
“PIP itu dimeratakan untuk memberikan sepatu, tas dan seragam. Semua murid dapat, 117 murid,” kata Zainal saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/11).
Selain itu, pengambilan uang bantuan untuk diratakan kepada semua siswa itu sudah disetujui oleh semua wali murid, kecuali satu orang yang menolak itu.
“Itu saya sudah musyawarah dengan semua wali murid, semua sudah setuju kecuali satu orang itu.” ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa ia tidak melakukan penggelapan uang dan pemalsuan surat kuasa, sebab sejak tahun 2021 itu sekolah yang ada di Kepulauan memang diberikan kewenangan untuk melakukan penarikan secara kolektif dan menahan rekening PIP agar tidak hilang.
“Tapi karena tahun 2025 regulasi berubah, hanya wali murid yang bisa ambil, jadi rekening itu mulai dibagikan lagi ke setiap wali murid,” ungkap Zainal.
Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Sumenep, Ardiyansyah mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persejen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, pemotongan anggaran itu seharusnya tidak diperbolehkan.
“Berdasarkan juknis PIP, tidak ada pemotongan dan lain-lain, apalagi di luar ketentuan. Semuanya harus diterima langsung oleh penerima PIP,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia juga menyatakan akan melakukan klarifikasi dengan lembaga atau kepala sekolah yang bersangkutan untuk memperjelas masalah ini.
“Untuk masalah ini, nanti saya akan coba klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Untuk diketahui, larangan pemotongan dana PIP ini diatur dalam Persejen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, Bab III Huruf J Nomor 1.
Mengutip dari RRI.co.id, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra menegaskan bahwa pemotongan dana PIP ini merupakan larangan keras bagi siapa pun, bahkan dinyatakan bisa terjerat sanksi pidana selain administratif.
“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ucapnya pada Jum’at (07/02/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024, jika menemui kejanggalan dalam pelaksanaan PIP.
Adapun, layanan pengaduan itu bisa masyarakat lakukan melalui:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
- Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. Itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
- Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
- Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
- Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
- Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.
(Dim/red)
