Netranews.co.id, Sumenep – Masyarakat Kepulauan Kangean menggelar doa bersama di Alun-alun Kecamatan Arjasa sebagai ungkapan syukur atas berhentinya aktivitas eksplorasi PT Kangean Energi Indonesia (KEI) dan mitranya PT Gelombang Seismik Indonesia sejak 12 November 2025.
Koordinator Masyarakat dan Aliansi Nelayan Kangean, Ahmad Yani, mengatakan penghentian aktivitas itu dipicu oleh gelombang penolakan yang terus membesar dari warga terhadap kegiatan survei seismik di laut Kangean bagian barat.
Ia menyebut sejak awal kedatangan perusahaan tersebut dianggap tidak transparan kepada masyarakat.
“Perusahaan melanggar sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Ahmad Yani.
Ia menjelaskan kegiatan survei menimbulkan keresahan publik dan memicu ketegangan sosial di wilayah itu.
“Nelayan merasa terganggu karena setiap hari mendengar suara ledakan dari aktivitas penembakan air gun yang membuat mereka takut melaut,” jelasnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak percaya pada berbagai janji pembangunan dari perusahaan karena selama bertahun-tahun eksploitasi di Pulau Pagerungan tidak membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia mempertanyakan mengapa janji pembangunan yang digembar-gemborkan tidak diwujudkan lebih dahulu di wilayah operasi perusahaan yang sudah lama ada.
“Doa bersama yang digelar hari ini bertujuan memohon keselamatan bagi tanah warisan leluhur dari segala ancaman baik dari manusia maupun bencana lainnya,” ungkapnya
Ia menambahkan kegiatan ini juga menjadi bentuk kewaspadaan masyarakat apabila suatu waktu perusahaan migas kembali bermaksud beroperasi di Kepulauan Kangean.
Ia menegaskan kegiatan ini merupakan wujud syukur masyarakat atas kepergian perusahaan tambang migas dan berharap mereka tidak kembali secara permanen.
“Masyarakat tetap menuntut penghentian permanen seluruh rencana tambang migas di wilayah laut maupun darat Kepulauan Kangean,” tegasnya.
Ia juga menuntut perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagaimana telah diratifikasi dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019.
Selain itu, ia juga meminta Syahbandar Kangean tidak memberikan izin berlabuh kepada kapal-kapal yang terindikasi sebagai kapal survei seismik 3D.
Lebih lanjut, ia menuntut Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengevaluasi seluruh izin dan rekomendasi eksplorasi serta rencana eksploitasi migas di Kepulauan Kangean.
Ia juga mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi dan mengaudit PT KEI sebagai perusahaan yang berniat memproduksi minyak dan gas di pulau kecil tersebut.
“Menteri ESDM harus segera memanggil SKK Migas dan memerintahkan penghentian seluruh rencana aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di perairan Kangean Dangkal,” pungkasnya. (Dim/red)
