Netranews.co.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara tanggapi dinamika pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Senin, 15 Desember 2025.
Pengurus Pusat BEM Nusantara, Moh Mahshun Al Fuadi, menilai isu tersebut perlu dibaca secara lebih hati-hati dan kontekstual, terutama dalam kaitannya dengan kapasitas negara menghadapi kejahatan luar biasa.
Menurut Fuad, putusan MK merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum dan supremasi sipil yang harus dihormati. Namun dalam praktik ketatanegaraan, implementasi norma hukum tidak bisa dilepaskan dari realitas kelembagaan dan tantangan faktual yang dihadapi negara.
“Kalau kita bicara korupsi, narkotika, dan terorisme, ini bukan kejahatan biasa. Polanya lintas negara, terorganisasi, dan sangat adaptif. Negara membutuhkan kesinambungan kapasitas dan kepemimpinan operasional agar tidak tertinggal,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pembentukannya, sejumlah lembaga strategis negara memang dirancang untuk bekerja secara kolaboratif dengan Polri. Ia mencontohkan KPK, BNN, dan BNPT yang dalam kerja penindakan dan koordinasi sangat bergantung pada pengalaman penyidikan, intelijen, serta manajemen operasi yang selama ini banyak dimiliki oleh aparat kepolisian.
Dalam konteks arahan Kapolri mengenai 17 kelembagaan yang dapat diisi anggota Polri, Fuad menilai kebijakan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai upaya memperluas peran Polri di ranah sipil. Menurutnya, kebijakan itu lebih tepat dibaca sebagai bentuk penataan internal dan penegasan batas kelembagaan agar tidak terjadi kekosongan fungsi strategis.
“Isunya bukan soal jabatan, tetapi soal fungsi. Ketika negara menghadapi kejahatan luar biasa, yang dibutuhkan adalah orang-orang dengan kompetensi teknis dan pengalaman lapangan. Di titik inilah latar belakang kepolisian menjadi relevan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa supremasi sipil dalam teori ketatanegaraan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran aparat penegak hukum dari proses pengambilan kebijakan strategis. Supremasi sipil bertujuan memastikan akuntabilitas dan kendali hukum tetap berjalan, bukan memutus hubungan fungsional yang sudah terbukti efektif.
Ia menilai penerapan putusan MK tanpa desain transisi yang jelas berpotensi menimbulkan masalah di tingkat implementasi. Kekosongan kepemimpinan operasional, penurunan kapasitas penindakan, hingga terganggunya koordinasi antarlembaga bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi.
“Pelaku kejahatan internasional membaca situasi dari kemampuan negara di lapangan, bukan dari perdebatan normatif. Ketika ada disrupsi kelembagaan, mereka bergerak lebih cepat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa diskursus publik seharusnya diarahkan pada bagaimana negara memastikan efektivitas pemberantasan kejahatan tetap terjaga, sembari tetap patuh pada prinsip konstitusi.
Dalam kerangka itu, penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tertentu, sepanjang sesuai tugas dan fungsi serta berada dalam mekanisme hukum yang jelas, menurutnya masih relevan untuk dipertimbangkan.
“Yang penting ada kejelasan aturan, pengawasan, dan akuntabilitas. Negara tidak boleh kehilangan kapasitas hanya karena membaca hukum secara terlalu sempit,” tutupnya. (Cun/red)
