Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat, 13 Februari 2026.
Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Anggota Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R.
Ketiganya kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Selain itu, satu unit mobil pikap lainnya membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa solar subsidi itu diduga milik sejumlah pihak lain berinisial ES, SA, AW, M.S dan AAZ Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, status kelimanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain. Modus tersebut dilakukan agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Anang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Dim/red)
