Netranews.co.id, Sumenep – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (43) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke sekolah bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari pria yang kemudian dilaporkan kepada polisi tersebut.
Korban disebut berusaha melawan dan kemudian berhasil keluar dari ruangan. Setelah mengetahui kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Kangean.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan MR di sekitar rumahnya setelah yang bersangkutan menyerahkan diri.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan sekaligus penanganan terhadap korban.
MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep menyatakan proses hukum dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban. (Dim/red)
