Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial HBG (55) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram. Rabu (12/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. HBG ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Barang bukti ditemukan di tangan kiri dan saku baju tersangka dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram,” kata Anwar.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, dan pakaian yang digunakan tersangka saat ditangkap.
Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Setelah ditangkap dan menjalani penggeledahan, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HBG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
