Petugas selanjutnya mengamankan satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu set travo berkapasitas 6.000 volt, sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, sebuah obeng berwarna hitam, dan karung putih bertuliskan “SEREYA” warna merah.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 800.000.
Ketiga orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta melengkapi proses administrasi dan pemeriksaan barang bukti.
Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pasongsongan mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Dim/red)
