Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan terus memburu AEF, oknum pengacara yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan, Senin (24/08/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, jika polisi masih terus mencari keberadaan AEF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dan menurutnya, untuk mempersempit ruang gerak tersangka, polisi terus menyisir ke sejumlah tempat yang diperkirakan menjadi tempat persembunyiannya.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk ikut membantu proses pencarian terhadap tersangka yang sudah masuk dalam DPO Polres Pamekasan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat jika menemukan dan mengetahui keberadaan tersangka ini agar segera melaporkan ke Call Center 110 atau bisa membawanya langsung ke mapolres Pamekasan atau kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Penyidik menetapkan AEF sebagai DPO karena tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik melayangkan panggilan pertama kepada AEF pada Jumat, 10 Juli 2026. Sedangkan panggilan kedua pada Senin, 13 Juli 2026, kembali mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Penyidik juga sempat melakukan upaya paksa penjemputan di kediaman AEF. Namun, tersangka tidak berada di lokasi saat petugas datang.
Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AH dan EM. AH saat ini ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara itu, EM bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Pada kesempatan itu pula, Kasi Humas Polres Pamekasan, menghimbau kepada AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke polisi.
“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (Lil/red)
