Atas perkara tersebut, AF dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sjaiful menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Polisi juga akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dim/red)
