Netranews.co.id, Pamekasan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Madura. Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun ini resmi dimusnahkan untuk mencegah potensi peredaran kembali. Rabu, 19 November 2025.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud dan sifat barang, sesuai ketentuan perundang-undangan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengatakan, jika barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegakkan hukum di berbagai wilayah di Madura.
“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi mandiri, maupun pelimpahan dari aparat penegak hukum di berbagai wilayah pengawasan Bea Cukai Madura,” katanya.
Sedangkan metode pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud dan sifat barang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses pembakaran secara keseluruhan langsung di laksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto, dengan disaksikan oleh petugas bea cukai serta perwakilan instansi terkait,” ungkap Novian Dermawan.
Sementara modus pelanggaran terbanyak lanjut orang nomor satu di Bea Cukai Madura yakni peredaran rokok polos tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun total barang yang dimusnahkan kali ini sebanyak 13.153.778 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp. 19 miliar lebih, serta potensi kerugian negara sebesar Rp. 18,7 miliar.
Lebih lanjut, Novian menyampaikan bahwa melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan pelaku usaha untuk tetap patuh pada aturan cukai.
“Langkah ini sekaligus menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan penjaga industri dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (Lil)
