Netranews.co.id, Pamekasan – Sungguh bejat kelakuan seorang lansia di Kabupaten Pamekasan yang melakukan Rudapaksa terhadap seorang wanita yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Kamis, 9 April 2026.
Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas ini setelah melahirkan seorang anak dan melakukan tes DNA sebagai alat bukti.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, mengatakan bahwa keluarga mengetahui jika korban hamil pada tanggal 28 Desember 2025.
“Dari kehamilan itu, korban melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan,” katanya, Rabu (08/04/2026) di Mapolres Pamekasan, kemarin
Namun karena korban penyandang disabilitas, polisi dalam proses penyidikan melakukan pendamping psikolog dan melakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan termasuk juga kepada tersangka.
“Dari hasil tes DNA ini, 99,9 persen menyatakan bahwa tersangka AS merupakan ayah kandung dan anak biologis yang sudah dilahirkan korban,” ujarnya.
Atas hasil tersebut, lanjut Herman Jayadi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada tanggal 6 April 2026 dan langsung melakukan penahanan.
“Saat ini, tersangka kami tahan di Mapolres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Dan menurut KBO Reskrim, hubungan korban dengan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan yang cukup dekat.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lil)
