Netranews.co.id, Pamekasan – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Kelompok masyarakat pengawas (Pokmawas) Mekar Sari akan melaporkan pengrusakan lahan pohon bakau atau mangrove yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab ke aparat penegak hukum (APH). Kamis, 18 Januari 2024.
Ketua Pokmawas Mekar Sari, Abd Basid mengatakan, pengrusakan pohon mangrove oleh seseorang yang tidak bertanggungjjawab dibibir pantai sudah menyalahi aturan.
“Karena secara aturan (pengrusakan mangrove) saya rasa itu sudah masuk ke tindakan pidana, karena disitu ada mangrove yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Dari hasil klarifikasi pihaknya kepada yang diberi kuasa, rencananya lahan yang menjadi tempat pohon mangrove tersebut akan dijadikan sebuah klinik.
“Cepat atau lambat, kami akan melaporkan kejadian itu ke APH dalam minggu-minggu ini,” ujar Abd Basid.
Dalam pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan tersebut, orang yang merasa memiliki lahan menggunakan alat berat. Sedangkan video saat pengrusakan, saat ini viral sehingga menjadi perbincangan banyak kalangan.
Sementara secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Pengendalian dan Pencemaran Pengrusakan Lingkungan Hidup, Farhatin menyebutkan jika sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pengrusakan lingkungan baik air, udara itu ada sanksinya, ada ketentuan pidananya.
“Dan selain itu juga sesuai dengan Perda Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2014 sudah jelas bahwa setiap orang yang melakukan pengrusakan lingkungan termasuk mangrove dan sebagainya seperti ekosistem laut itu juga melanggar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jika pohon mangrove sangat penting dan bernilai strategis bagi daerah pantai dan kawasan pesisir untuk mencegah adanya abrasi laut yang sering terjadi.
Selain itu pula pohon mangrove juga akan bermanfaat demi terciptanya ekosistem perairan di daerah pesisir yang menjadi habitat berkembangbiaknya ikan, udang, kepiting dan berbagai biota-biota laut lainnya. (Lil)