Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI). Kasus korupsi perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah membuat kerugian negara Rp 20 Miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Inisialnya El, En dan Sbk. Dua tersangka itu merupakan unsur pimpinan BSI Sumenep dan satu tersangka merupakan unsur swasta.
Penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Kejari Sumenep pada konferensi pers Selasa malam, 20 Februari bertempat di kantor Kejari Sumenep, Jl KH Mansyur No 54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Semula Kejari Sumenep telah melakukan penyitaan uang dari ketiga tersangka secara bertahap. Pertama melakukan penyitaan uang Rp 856 juta, tahap kedua menyita Rp 1.130.000.000 pada 13 Februari lalu. Total hasil sitaan mencapai Rp 1.986.000.000.
“Untuk sisanya dari yang Rp 20 miliar kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” ujar Kepala Kejari Sumenep Trimo saat diwawancara Jurnalis.
Semula Trimo juga mengungkapkan bahwa kasus tersebur cukup rumit. Bahkan kasus ini sampai melibatkan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.
“Namun perlahan lahan dan sedikit demi sedikit Kejari Sumenep akan fokus mengamankan uang negara dari kasus mafia perbankan ini yang disinyalir lebih dari 20 Miliar,” ungkap Trimo.
Modus operasi korupsi perbankan ini yakni dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan Pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan. – Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, mencatut nama nasabah bahkan hingga ada yang bersedia bersekongkol untuk melancarkan kejahatan tersebut. (bri)