Netranews.co.id, Sumenep – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial E merelakan kesucian putrinya yang masih di bawah umur untuk dicabuli oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan motif menyucikan diri. Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berdasarkan laporan Ayah kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pelaku pencabulan berinisial J (41) merupakan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kabupaten ujung timur Pulau Madura.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan korban merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), berinisial T yang masih berusia 13 tahun, saat itu korban diantar langsung ke rumah pelaku oleh ibunya inisial E, warga asli Kecamatan Kalianget.
Setelah itu, kata Widi, pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, sang ayah mendapatkan aduan dari salah satu kerabatnya bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan.
“Pelaku kemudian berhasil diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,” kata Widi melalui rilisnya, pada Sabtu (31/08) dini hari.
Menurut pengakuan sang ayah, awalnya T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh E yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
“Saat itu T dijemput oleh E, kemudian diantar ke rumah J di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan diri,” kata Widi menjelaskan.
Setelah itu, sambungnya, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J untuk melakukan aksi bejatnya, sedangkan E menunggu di luar rumah J.
“Kemudian J meminta T membuka bajunya dan langsung melakukan hubungan badan, setelah selesai, T disuruh keluar dan langsung pulang bersama E,” ujarnya.
Menurut keterangan, lanjutnya, pelaku melakukan pelecehan terhadap T tidak hanya satu kali, namun sudah berlangsung sejak bulan Februari 2024.
“Setelah pertama kali pelaku mencabuli T pada Februari di rumahnya, pada hari minggu di Bulan Juni 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga Kali,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit Resmob Polres Sumenep, J mengakui bahwa telah menyetubuhi T sebanyak 5 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Dim/red)