Netranews.co.id, Pamekasan – Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah menyikapi penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Kholilurrahman mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi maupun mengaitkan proses penyidikan dengan isu adanya ketegangan di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Hingga saat ini hubungan antarlembaga tetap berjalan dengan baik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat tetap berpikir positif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak perlu menyikapi secara berlebihan,” kata Kholilurrahman.
Pada hari kedua penggeledahan, Rabu (5/8/2026), penyidik Kejari Pamekasan menggeledah Ruang Administrasi Perekonomian serta Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang sedang disidik.

Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit komputer dan dua boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp 2,9 miliar.
Menurut Ali, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu,” ujar Ali.
Ia menambahkan, penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut. (Lil)
