Netranews.co.id, Pamekasan – Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan, berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap 8 orang tersangka dalam rentang waktu sebulan. Jum’at, 7 Februari 2025.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, jika dalam kasus narkoba ini pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari kasus narkoba jenis sabu-sabu 2 kasus, sedangkan sisanya obat-obatan berbahaya lainnnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 8 tersangka itu diantaranya 6,54 gram narkoba jenis sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya (okerbaya),” katanya dalam konferensi persnya di Gedung Tatag Trawang Tungga, Mapolres setempat.
Kedelapan tersangka tersebut lanjut Kapolres Pamekasan diantaranya berinisial AS (33) asal Kabupaten Probolinggo. Kemudian, AH (27), ASB (28), SR (23), DAM (27), AK (25), LDP (25), dan MA (29) asal Kabupaten Pamekasan.
“Untuk tersangka kasus sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus okerbaya dikenakan pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan. (Lil)
