Netranews.co.id, Majene – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan di Pasar Sentral Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai polemik usah saudara korban melayangkan tantangan debat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Selasa, 11 Maret 2025.
Polemik itu terjadi usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak objektif, sehingga Abdul Wahab sebagai saudara korban menantang debat terbuka terhadap Kajari, Benny Siswanto.
Abdul Wahab menegaskan bahwa tantangan tersebut bukan upaya untuk mempengaruhi hakim, melainkan karena menilai proses hukum yang berlangsung sarat akan kepentingan.
“Di awal kami berharap JPU bisa bekerja secara profesional dan objektif, namun nyatanya pasca pembacaan tuntutan kita dapat menilai seperti apa kinerja dari Kejari Majene. Oleh sebab itu, kami berharap hakim bisa tegak lurus terhadap sumpah profesi yang telah diikrarkan dengan senantiasa mengedepankan objektifitas sesuai fakta persidangan,” tegas Wahab, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, saat ini ia hanya bisa berharap pada objektivitas hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene agar putusan tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
“Dalam persidangan kami pernah mendengar hakim menyatakan bahwa terduga pelaku sekitar 4 orang, setelah menonton rekaman yang diperlihatkan JPU. Bahkan salah satu hakim menambahkan bahwa perlakuan pelaku dalam video dinilai sadis dan jauh dari nilai budaya Mandar,” timpalnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa wahab ini, mengaku mengikuti perkembangan kasus ini melalui persidangan. Ia mengutip pernyataan dari beberapa saksi, seperti korban adalah figur anak yang sabar dan dikenal tidak pernah terlibat persoalan yang mengarah pada aksi kekerasan.
Terlebih korban dalam kesehariannya dikenal fokus membantu pekerjaan orang tua di rumah dan sudah lama menjadi karyawan di warung makan sekitar pasar sentral Majene. Pihak keluarga berharap agar hakim dapat mengambil keputusan objektif dengan seadil-adilnya bagi korban maupun pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap korban dan pelaku mendapatkan perlakuan layak melalui putusan objektif yang akan ditentukan oleh hakim. Alat bukti maupun fakta persidangan sudah cukup menjawab dugaan pengeroyokan seperti apa. Kami juga tidak perlu menjelaskan lebih jauh seperti apa bunyi pasal 170 dan ancaman pidananya,” paparnya.
“Kami masih percaya hakim dapat bersikap objektif dan bijak dalam memberikan keputusan yang adil,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi, baik dari Beny selaku Kajari Majene maupun Kejari Majene secara kelembagaan terkait perkembangan tantangan debat terbuka yang telah dilayangkan. (Cun/red)
