Netranews.co.id, Sumenep – Polres Sumenep menegaskan akan menindak tegas praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh oknum debt collector. Rabu, 17 September 2025.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, dalam pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ambunten pada Selasa (16/9).
“Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” kata Rivanda.
Ia menekankan, masyarakat tidak perlu takut melapor jika menjadi korban aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” ujarnya.
Menurut Rivanda, mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai ketentuan hukum. Tindakan kekerasan maupun perampasan di jalan, kata dia, jelas melanggar hukum.“Masyarakat jangan diam, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” tegasnya. (red)
