Netranews.co.id, Pemkasan – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan hingga kini belum juga tuntas. Padahal, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Jumat, 10 Oktober 2025.
Namun, hingga awal Oktober, penyidik Polres Pamekasan belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses tahap dua.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengatakan pihaknya sudah menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan hasil penelitian penyidik.
“Itu sesuai ketentuan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 statusnya P21. Setelah itu, kami juga melayangkan surat P21A agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke kami,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Benny, surat lanjutan P21A diterbitkan pada 15 September 2025 sebagai bentuk pengingat kepada penyidik Polres Pamekasan agar segera melakukan pelimpahan tahap dua. Namun hingga kini, langkah tersebut belum dilakukan.
“Kami sudah meminta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan pelimpahan menjadi kewenangan penyidik. Namun secara prosedural, seharusnya tahap dua dilakukan segera setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kalau tetap tidak ada tindak lanjut, maka berkas bisa kami kembalikan agar tidak menumpuk perkara di kejaksaan,” kata Benny menambahkan.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan intimidasi ini menimpa jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, pada 11 Januari 2025.
Dua hari setelah kejadian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pedagang buah berinisial A yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.
Sebagai korban, Fauzi berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya hanya ingin kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran, supaya tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan lain,” kata Fauzi.
Ia juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, saat dikonfirmasi terkait lambannya pelimpahan tahap dua, belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya cek dulu,” singkat Doni. (Lil)
