Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang bukti itu antara lain satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru dengan label Laris.
Polisi juga mengamankan satu unit flash disk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor.
Selain itu, penyidik menyita satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.
Ariek menjelaskan, penanganan perkara tersebut membutuhkan waktu karena penyidik masih harus melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan.
Meski dugaan peristiwa terjadi pada April 2026, polisi baru mengamankan R pada Agustus 2026.
“Tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami mohon dukungan media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ariek.
