Terancam Hukuman Belasan Tahun
Atas perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Ariek mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan tidak perlu khawatir dengan kondisi kamtibmas di Kabupaten Sumenep.
Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, terutama kekerasan maupun pelecehan seksual yang melibatkan anak.
“Silakan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polresta Sumenep. Insyaallah ke depan kami akan melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum.” ucapnya. (Dim/red)
