Netranews.co.id, Sumenep – Kasus rudapaksa yang dilakukan insial J (41) akhirnya dijatuhi sanksi hukuman penjara selama 17 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo menyatakan bahwa sebelum hakim memutuskan sebelumnya telah mempertimbangkan sanksi terdakwa.
Meski demikian, terdakwa masih punya hak melakukan pembelaan hukum yakni dengan cara mengajukan keberatan selama tujuh hari kedepan.
Terdakwa J di vonis oleh pengadilan negeri Kabupaten Sumenep sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain kurungan penjara, J juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (17/12), J terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak inisial T (13) untuk melakukan persetubuhan dengananya.
“Menyatakan J terbukti sah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.” kata Hakim Ketua, Jetha Tri Dharmawan. (Dim)