Netranews.co.id, Sumenep – Polisi mengungkap dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (60). Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial A yang masih berstatus pelajar.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
“Korban dan pelaku masih mempunyai hubungan family atau keluarga. Korban juga berada dalam ancaman sehingga merasa takut terhadap pelaku,” kata Ariek dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Ariek, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah R di Kecamatan Giligenting.
Saat itu, korban disebut sedang bermain bersama cucu R. Korban kemudian dipanggil oleh R dan diajak masuk ke sebuah kamar.
Di dalam kamar tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Ariek mengatakan, korban diduga menuruti keinginan R karena berada dalam kondisi tertekan dan mendapat ancaman.
Setelah beberapa waktu, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya R diamankan.
“Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan,” ujar Ariek.
